KILASBABEL.COM – Presiden Prabowo Subianto ingin mempererat hubungan Indonesia-Tiongkok. Ia ingin hubungan baik antar dua negara diperkuat lagi ke depan.
Ini dibuktikan dengan penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok. Prosesi penandatangan digelar di salah satu ruangan di Great Hall of the People, Beijing, RRT, Sabtu (9/11/2024).
Sejumlah kesepakatan tersebut mencerminkan pendekatan yang komprehensif dalam rangka memperkuat hubungan Indonesia-Tiongkok di berbagai bidang. Kesepakatan tersebut juga mencerminkan komitmen kedua negara untuk terus meningkatkan kerja sama bilateral Indonesia-Tiongkok.
“Ini adalah pencapaian yang sangat signifikan dalam hubungan kita. Mencerminkan kemitraan strategis yang komprehensif yang telah kita bangun selama lebih dari satu dekade,” kata Presiden Sabtu (9/11/2024).
Presiden menekankan bahwa dalam situasi geopolitik dan geoekonomi saat ini, kemitraan yang erat antara Indonesia dan Tiongkok adalah sesuatu yang alami. “Kedua negara kini telah menjadi mitra dekat di berbagai bidang,” ucapnya.
Presiden juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan hubungan bilateral dalam rangka kesejahteraan dan stabilitas di Asia. Ia meyakini bahwa hubungan Indonesia-Tiongkok akan menciptakan suasana kondusif di kawasan Asia.
Sebagai bagian dari hubungan yang semakin kuat, Presiden juga menyebut Tiongkok sebagai mitra ekonomi strategis utama Indonesia. Sekaligus meruapakan salah satu investor terbesar di Tanah Air.
Berikut sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani:
1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;
2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;
3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;
4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;
5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;
6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan
7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.