KILASBABEL.COM – Sebanyak 10 pasangan pengantin di Kota Pangkalpinang mengikuti sidang isbat nikah dan resepsi pernikahan yang digelar Pemkot Pangkalpinang di Rumah Residen Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).
Salah satu pengantin Diah Ekawati mengatakan, tertarik mengikuti sidang isbat nikah karena ingin pernikahannya pada 12 Agustus 2024 lalu tercatat oleh negara. Karena sebelumnya, Diah Ekawati menikah secara siri atau tidak tercatat dalam administrasi negara.
“Alhamdulillah bahagia benget marasa terbantu bagi yang tidak mampu. Apalagi yang sudah nikah lama belum ada buku nikahnya. Karena buku nikah itu perlu biat anak sekolah, buat anak kuliah, semuanya memang perlu,” ujar Diah Ekawati.
Diah Ekawati menambahkan, dirinya mengurus pencatatan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang untuk diperiksa dokumen persyaratan, selanjutnya menjalani sidang isbat untuk meyakinkan adanya peristiwa pernikahan yang sah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang Diana mengatakan, bahwa di Kota Pangkalpinang masih banyak pasangan yang belum tercatat negara.
“Sebenarnya banyak sekali pasangan dan beberapa KK yang saya rasa lebih dari 100 KK yang belum tercatat perkawinan dan ini menjadi PR kita bersama selaku pimpinan, selaku pejabat di Pemerintak Kota Pangkalpinang dan untuk menyelesaikan masalah masyarakat ini,” ujar Diana.
Dikatakan Diana pencatatan pernikahan ini erat kaitannya dengan kesejahteraan dan hak anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak tercatat. (*)