KILASBABEL.COM – Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang bernama Jaka alias Bujang (26) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Grand Filano Neo milik korban.
Pelaku membawa kabur motor dengan modus test drive setelah berpura-pura mengajak korban untuk transaksi cash on delivery (COD).
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Modusnya, pelaku membeli sepeda motor dengan cara COD. Kemudian setelah mendapatkan motor tersebut tersangka mencoba untuk beralasan test drive,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Sabtu (16/11/2024).
Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor dengan modus test drive ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Solihin GP Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota pangkalpinang.
Kasus ini terungkap, kata Riza, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dalam laporannya, pelaku berpura- pura akan membeli kendaraan korban dan mencoba kendaraan tersebut, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” katanya.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Riza, Tim Buser Naga mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (5/11/2024) di kediamannya di daerah Mangkol Kabupaten Bangka Tengah.
“Dalam penangkapan ini, kita di back up oleh anggota Jatanras Polda Babel. Awalnya, saat dii terogaso, pelaku todak mengakui perbuatannya. Namun setelah melakukan pengembangan, akhirnya pelaku mengakui mencuri motor korban,” beber Riza.
Dikatakan Riza, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum beraksi, pelaku awalnya mencari korban di forum jual beli sepeda motor yang sedang menawarkan sepeda milik korban. Lalu pelaku meminta nomor whatsapp untuk mengajak korban COD di depan masjid di daerah Jalan Solihin GP Kota Pangkalpinang.
Setelah itu, kata Riza, pelaku yang bertempat tinggal di daerah Mangkol langsung memesan grab menuju ketempat yang akan dilakukan COD bersama korban. Setelah sampai, pelaku langsung mengecek kondisi dan surat sepeda motor milik korban dan kemudian surat STNK sepeda motor milik korban diletakman oleh pelaku di dalam jok motor korban.
Setelah berpura-pura hendak membeli, lalu pelaku beralasan bahwa ingin mencoba sepeda motor milik korban untuk mengecek kondisi mesin sepeda motor tersebut. Setelah diizinkan oleh korban, pelaku langsung pergi kabur membawa satu unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam milik korban dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) .
“Jadi, setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, pelaku ini langsung pergi menuju kuburan China di daerah Semabung sambil menghubungi teman pelaku yang berinisial IF yang bertempat tinggal di daerah Palembang untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan melakukan negosiasi harga. Setelah putus, motor tersebut dijual dengan harga Rp9 juta, saudara IF langsung menghubungi supir truk yang berada di Kota Pangkalpinang tujuan Palembang untuk menunggu di daerah Kace Ujung Kabupaten Bangka. Kemudian IF menghubungi pelaku untuk bertemu dengan supir yang hendak membawa sepeda motor tersebut,” ungkap Riza.
Selanjutnya, perwira balok tiga ini menambahkan, pelaku kemudian langsung pergi membawa motor tersebut untuk bertemu dengan sopir truk yang ditunjuk oleh IF. Setelah berhasil bertemu, pelaku langsung mengangkat sepeda motor tersebut ke dalam truk box dan menghubungi IF untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah berada di dalam truk box tujuan Palembang.
Tak lama kemudian, katanya, pelaku langsung menerima pembayaran uang transfer yang pertama sebesar Rp7 juta.
“Lalu dua hari kemudian pelaku di transfer kembali oleh IF sebesar Rp2 juta untuk sisa yang belum terbayar,” terang Riza.
Lebih lanjut Riza menjelaskan, setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaju ternyata juga melakukan penggelapan di TKP berbeda dengan modus yang sama dengan mengajak korban yang memposting untuk menjual sepeda motor milik korban dan dilakukan COD di tempat yang berbeda.
Adapun TKP lainnya yakni Pasar Pagi dengan barang bukti berupa satu)unit sepeda motor Honda Vario warna 125 CBS warna putih seharga Rp7,5 juta. Kemudian TKP depan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam seharga Rp7 juta.
Selanjutnya TKP simpang Pasar Air Itam dengan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan terakhir di TKP Sungailiat dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam list merah seharga Rp13,5 juta.
“Jadi setelah berhasil menjual beberapa kendaraan sepeda motor milik korban, uangnya digunakan oleh pelaku membeli minuman beralkohol dan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Riza.
Selain pelaku, polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BCA milik pelaku, satu unit HP Vivo Y22 warna biru, satu buah casing HP Iphone 11 promax, satu unit pod merk Lost Vape yang warna hitam yang dibeli pelaku dari hasil penjualan satu unit sepeda motor Grand Filano Neo warna hitam.(dom007)