KILASBABEL.COM – Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang merupakan Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari perusahaan tempat bekerja.
Namun, per Januari 2025, WP badan tak perlu lagi melaporkan SPT Pajak untuk karyawan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau ‘coretax’.
Sistem ini akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan 28 Oktober 2024.
Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan prepopulated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT WP badan.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beberapa saat lalu.
Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan.
Dia menjelaskan prepopulated merupakan metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
“Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Tapi ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegasnya. (*)