KILASBABEL.COM – Rahadi alias Adi, pemuda asal Kelurahan Tujuh Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Buser Naga Satuan Rwserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.
Pemuda berusia 28 tahun itu diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah tahun 2022 nopol BG 3877 ΑΕΕ milik korban Pariyabani (31), yang tak lain adalah temannya sendiri.
Dia diringkus Tim Buser Naga pada Senin (11/11/2024) lalu sekira pukul 10.20 WIB dikediamannya dikawasan Kelurahan Tujuh Ulu Satu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Selasa (19/11/2024).
Riza mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Jakfar yusuf Gang Bambu Kuning Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Saat itu, kata Riza, pelaku membawa kabur motor saat korban sedang tertidur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjut.
Menerima laporan korban, dikatakan Riza, Tim Buser Naga gerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hampir satu bulan, akhirnya keberadaan pelaku pun diketahui, yang mana pelaku sudah kabur ke kampung halamannya yang ada di Palembang.
Mendapati informasi itu, lanjut Riza, Tim Buser Naga pun langsung berangkat menuju Palembang dan berkoordonasi dengan Anggota Reskrim Polsek Sekta 5 Seberang Ulu Satu Kota Palembang untuk mencari tempat tinggal diduga pelaku.
“Setelah tahu tempat tinggalnya, tim bergerak cepat dan alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tegas Riza.
Lanjut Riza, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan, aksi itu dilakukan lantaran sempat meminjam uang kepada korban untuk membuka usaha kecil-kecilan, namun korban tidak memiliki uang, sehingga korban tidak memberi uang untuk modal tersebut.
Dikarenakan tidak diberi uang oleh korban, katanya, pelaku pun meminjam sepeda motor milik korban dengan beralasan pergi sebentar, namun pelaku tidak kembali lagi dan pergi menginap di kosan teman pelaku di daerah Pintu Air selama satu malam.
“Keesoakan harinya pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Pelabuhan Tanjung Kelayang Kabupaten Bangka barat dan menitipkan motor korban di sebuah warung di depan pelabuhan berikut kunci sepeda motor dan meminjam uang sebesar Rp200 ribu, yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli tiket kapal tujuan Palembang,” pungkas Riza.(dom007)