Pemerintah Tunda Pengumuman UMP 2025

oleh -56 Dilihat
Sejumlah buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Jalan Industri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2). Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan jumlah pekerja di industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada 2006, jumlah pekerja manufaktur mencapai 11,89 juta orang, pada 2016 naik jadi 15,54 juta orang, atau rata-rata kenaikan pekerja sekitar 400 ribu orang per tahun. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/17.

KILASBABEL.COM – Pemerintah menunda pengumuman penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UPM) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan upah minimum UMP mesti diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung (Babel) Darusman Aswan mengatakan, penundaan ini karena masih terjadi penolakan sistem upah serta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa pasal tertentu, termasuk penetapan upah yang merujuk PP 51/2023.

“Penetapan upah labil khusus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan yang berlaku tahun sebelumnya, masih terjadi perdebatan dan opini dari berbagai pihaknya,” kata Darusman sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Selasa (19/11/2024).

Darusman menjelaskan, penetapan upah dengan merujuk PP 51/2023 tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan 0,10-0,30 persen, maka dari itu tuntutan buruh besaran kenaikan UMP 2025 bisa mencapai 8-10 persen.

“Jadi itu yang membuat penetapan upah belum bisa dipastikan waktunya, perkembangan update terakhir belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Elius Gani menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan penetapan UMP 2025.

“UMP Babel 2024 berada di posisi empat tertinggi UMP di Indonesia dengan nominal Rp3.640.000,” kata Elius Gani. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.