KILASBABEL.COM – Pemerintah menunda pengumuman penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UPM) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan upah minimum UMP mesti diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung (Babel) Darusman Aswan mengatakan, penundaan ini karena masih terjadi penolakan sistem upah serta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa pasal tertentu, termasuk penetapan upah yang merujuk PP 51/2023.
“Penetapan upah labil khusus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan yang berlaku tahun sebelumnya, masih terjadi perdebatan dan opini dari berbagai pihaknya,” kata Darusman sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Selasa (19/11/2024).
Darusman menjelaskan, penetapan upah dengan merujuk PP 51/2023 tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan 0,10-0,30 persen, maka dari itu tuntutan buruh besaran kenaikan UMP 2025 bisa mencapai 8-10 persen.
“Jadi itu yang membuat penetapan upah belum bisa dipastikan waktunya, perkembangan update terakhir belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Elius Gani menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan penetapan UMP 2025.
“UMP Babel 2024 berada di posisi empat tertinggi UMP di Indonesia dengan nominal Rp3.640.000,” kata Elius Gani. (*)