KILASBABEL.COM – Tak kapok, seorang pemuda bernama Muhtaramdhani alias Dani (23), kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pemuda pengangguran itu diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 18.10 WIB di kediamannya di kawasan
Kelurahan Gandaria II Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dia diketahui mencuri satu unit motor merk Honda Tahun 2011 warna merah putih Nopol BN 2576 PT milik korban Rusmanizar, warga Jalan Pahlawan 12 Gang Merak RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Pelaku adalah residivis pencurian tahun 2020 lalu. Pelaku berhasil kita amankan tak sampai satu kali 24 jam,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Minggu (24/11/2024).
Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/11) 2024) dini hari sekira pukul 00.05 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan mengambil motor milik korban yang diparkirkan di dalam gudang sebelah kanan rumah korban.
Kata Riza, saat itu korban sempat mendengar suara pelaku yang mengeluarkan motor dari gudang tersebut, lalu korban mengecek ke dalam gudang dan melihat bahwa motor milik korban telah dicuri dan korban mencoba untuk mengejar pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lebih lanjut,” beber Riza.
Menerima laporan korban, lanjut Riza, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Tak sampai 24 jam, kata Riza, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di kawasan Gandaria. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dengan berjalan kaki hendak pulang ke rumah, lalu pelaku melihat motor korban terparkir di garasi samping rumah korban. Melihat kondisi garasi tidak memiliki pintu dan kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku pun masuk ke dalam garasi rumah korban dan melihat kunci sepeda motor tersebut berada melekat di sepeda motor tersebut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban,” jelas Riza.
Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban, dikatakan Riza, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke kos teman pelaku yang bernama Randi untuk dititipkan, yang mana pada saat menitipkan sepeda motor tersebut pelaku langsung memasukan sepeda motor tersebut ke dalam kos Randi.
Keesokan harinya sekira pukul 12.30 WIB, katanya, pelaku meminta tolong kepada Randi untuk memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli di media sosial Facebook untuk dijual. Tidak lama kemudian, ada seorang ada mengomentari postingan tersebut dan berminat untuk membeli sepeda motor tersebut.
Kemudian, tambah Riza, pelaku Dani dan rekannya Randi pergi menemui seorang yang berminat membeli sepeda motor tersebut di daerah Pasir Garam Kabupaten Bangka Tengah. Setelah mengecek dan melakukan negosisai harga, akhirnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp1,9 juta.
Kemudian, sambung Riza, pelaku Dani memberi upah kepada Randi sebesar Rp400 ribu dan sisanya digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya pelaku Dani dan barang bukti motor korban dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)