KILASBABEL.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjeratkan pasal berlapis terhadap RK pelaku pembunuhan terhadap istrinya I dan anaknya bayi 10 bulan inisial RF di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
“Pasal kita gunakan, pasal 30 tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Senin (2/12/2024).
Nyoman mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu ada melihat istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian. Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.
“Dan anak dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup dan takut ketahuan orang lain karena anak tersebut terus menangis. Tidak mau tangisan anak tersebut terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut dibunuh,” katanya.
Pelaku, lanjut dia, sebelum diringkus di sempat hendak kabur melarikan diri, selain itu tersangka menjual cincin milik istri di salah satu toko emas yang berada di Pangkalpinang dengan harga Rp2 juta.
“Uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman – temannya,” ujarnya.
Sementara, Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, dari motif pelaku ada rasa cemburu terhadap istrinya, diduga istrinya sempat berjalan dengan pria lain.
“Ada memang (cemburu) semalam sebelum kejadian lelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Ada motif menurut pelaku istrinya yang berjalan dengan pria lain sehingga dia (pelaku) cemburu,” kata Hendro.
Sehingga pada saat kejadian, lanjut dia, pelaku memukul korban dengan cobek di kepala korban kemudian mengambil pisau dibacok namun pisaunya patah, sehingga mengambil lagi pisau stainless steel, ditusuk kemudian korban tidak bernafas.
“Tes urine dilakukan positif dia (pelaku) menggunakan narkoba jenis sabu. Narkoba iya, judi online masih kita lakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Babel,” ujarnya. (*)