DPR dan KPU Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025

oleh -115 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum dan Komis II DPR menyepakati pelaksanaan pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 4 Agustus 2024.

Awalnya Ketua KPU Mochamad Afifuddin memberikan dua opsi tanggal pelaksanaan pilkada ulang. Opsi pertama yaitu pada 27 September 2025. Kemudian pilihan kedua, yaitu pada 24 Agustus 2025.

Menurut sebagian besar anggota Komisi II, pelaksanaan pilkada sebaiknya dipercepat. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada ulang harus diselenggarakan selambat-lambatnya satu tahun setelah pemungutan suara di pilkada sebelumnya.

“Komisi II lebih cenderung di hari Rabu 27 Agustus karena ini menjadi warning dari Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Adapun Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dipilihnya tanggal, 27 Agustus 2025, akan memberikan kepastian lebih cepat bagi daerah yang menggelar pilkada ulang. Dia mengatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah agar bisa genap menjabat selama lima tahun.

“Kalau di September, itu dilantiknya di tahun 2026. Kalau pilkada ulang pada Agustus, maka jaraknya dengan pilkada serentak 2029 tidak terlalu jauh sehingga dua daerah ini tidak dipimpin oleh penjabat terlalu lama,” ujar Rifqinizamy.

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan tahapan pilkada ulang nantinya akan dimulai pada Februari 2025. Tahapan tersebut diawali dengan proses persiapan, pembentukan tim ad hoc, pendataan daftar pemilih, dan proses pencalonan kepala daerah.

Adapun proses kampanye, ujar Afifuddin, akan berlangsung selama satu bulan dan berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Komisioner KPU divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Idham Holik, mengatakan pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong terjadi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Dari 36 kabupaten/kota yang diikuti calon tunggal, baru pilkada Kota Pangkalpinang dan pilkada Kabupaten Bangka perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah,” kata Idham saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.

Idham mengatakan pelaksanaan pilkada ulang tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024. Mengacu pada keputusan tersebut, kata Idham, pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong harus terlaksana dalam waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.

Lebih lanjut, kata Idham, kedua daerah yang belum memiliki kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota sebagai kepala daerah,” kata Idham mengutip pasal 54D ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada kota Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Aklil-Masagus Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.

 

Sumber : Tempo

No More Posts Available.

No more pages to load.