KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Bangka City Hotel Pangkalpinang, Kamis (5/12/2024).
Rakor ini guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin ini diikuti oleh instansi vertikal dan pemda terkait yang tergabung sebagai anggota Timpora Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Doni menyampaikan bahwa globalisasi teriring dengan modernisasi adalah suatu keniscayaan.
Oleh karena itu, katanya, keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus diterima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.
“Untuk itu, keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia tersebut perlu mendapatkan perhatian yang seksama, bukan hanya satu instansi saja, akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Doni.
“Atas dasar hal tersebut kerja sama antar instansi terkait dalam rangka pengawasan kegiatan orang asing di suatu daerah, dalam hal ini Kota Pangkalpinang menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan,” tambah Doni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin berujar bahwa tantangan tugas Timpora di Kota Pangkalpinang kedepan tidaklah semakin ringan. Namun hal ini, kata dia, apabila semua pihak terkait saling bersinergis dan bersama-sama, tentunya akan menjadi ringan dan memberikan hasil dan manfaat yang maksimal.
“Terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap orang asing membawa yang berada dan berkegiatan dapat memberikan manfaat khususnya bagi Kota Pangkalpinang,” ucap Alimuddin.
Pada kesempatan ini, dipaparkan juga oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Purwanto mengenai potensi kerawanan di Kota Pangkalpinang.
Wahyu menyebutkan bahwa kondisi ekonomi pasca Kasus timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan Tenaga Kerja Asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi.
“Timpora perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kota Pangkalpinang,” tutur Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyediakan sarana komunikasi melalui whatsapp, nomor telepon Khusus pelaporan WNA, nomor telpon kolang kaling (Komunikasi Langsungdengan Kepala Kantor Imigrasi Pangkal Pinang) dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai media pelaporan orang asing.
“Kami harapkan bantuan dan partisipasi bapak atau ibu sekalian untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing melalui kanal-kanal sarana komunikasi dan barcode APOA,” tutup Wahyu.(Eno)