KILASBABEL.COM – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN), sebesar 6,5% untuk tahun 2025 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menyebut kenaikan UMN 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Begitu pula dengan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian,” katanya.
Yassierli mengungkapkan, angka ini sudah dibahas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya telah mengkaji hingga melakukan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pengusaha serta serikat buruh.
“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025. Yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” ucapnya. (*)