Kebutuhan Pokok Dipastikan Tak Kena PPN 12 Persen

oleh -68 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Misbakhun mengatakan, kebutuhan pokok, kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak dikenakan PPN 12 persen.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan. Kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN,” ujar Misbakhun di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen. Karena, penerapan pajak ini tidak dikenakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi msyarakat tidak perlu khawatir. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo,” kata Misbakhun.

Politisi Golkar itu mengungkapkan, masyarakat untuk saat ini tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen. PPN 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif. Hal itu dilakukan agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit ketimbang yang saat ini ditetapkan.

“Presiden Prabowo tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR,” kata Dasco.

Keputusan penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen menyasar ke barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor mewah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.