KILASBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima dua gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, M Osykar mengatakan, dua gugatan tersebut berasal dari tingkat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur.
“Memang sudah ada gugatan ke MK dan sudah teregister,” kata M Osykar, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke MK tersebut terkait money politik dan hak pilih yang tidak terakomodir.
“Money politik dan hak pilih masyarakat yang menurut para penggugat belum terakomodir dengan baik,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya hanya berfungsi sebagai pemberi keterangan dalam sidang yang akan digelar nantinya.
“Kita sudah siap dari berbagai tingkatan kabupaten/kota dalam memberi keterangan,” ujarnya.
Ketua KPU Babel Husin mengatakan, dengan adanya gugatan itu, dua kabupaten/kota belum dapat melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni penetapan paslon terpilih.
“Kita mesti menunggu hasil dari MK dan jika sudah clear baru penetapan calon terpilih,” ujarnya. (*)