KILASBABEL.COM – Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung menghormati langkah pasangan calon pilkada serentak 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paska rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan, untuk Bangka Belitung, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 11 Desember pukul 23.59 tercatat ada tiga gugatan yang masuk ke MK yakni, 1 ditingkat provinsi di tingkat Bangka Barat dan Belitung Timur.
“Kita menghormati jalur MK yg ditempuh oleh para paslon yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Osykar, Kamis (12/12/2024).
Lanjut dia, Bawaslu sebagai pihak terkait telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah,” katanya.
Bawaslu juga telah mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024. Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas
“Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.
Selain itu, kata Osykar, laporan dugaan penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi telah selesai ditangani dengan baik dan sesuai dengan juknis peraturan perundang-undangan.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan semua sudah ditindaklanjuti, kemarin ada satu laporan yg disampaikan ke bawaslu prov sudah diproses dan dilakukan klarifikasi pada para saksi di Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Bangka Belitung. Dan dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024 di Pangkalpinang, Jumat (6/12/2024) lalu.
Hasil pleno tersebut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Babel nomor urut 1 Erzaldi Rosman – Yuri Kemal meraih sebanyak 290.548 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2 Hidayat Arsani – Hellyana mendapatkan 299.591 suara.
Ketua KPU Babel Husin, mengatakan, pihaknya telah menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka tingkat provinsi dengan suara sah dan tidak sah sebanyak 651.169 suara dengan Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman – Yuri Kemal sebanyak 290.548 suara dan pasangan calon nomor urut 2. Hidayat Arsani dan Hellyana sebanyak 299.591 suara.
“Dari total keseluruhan suara sah, Hidayat Arsani – Hellyana lebih unggul dengan selisih 9.043 suara dari pasangan calon nomor urut 1. Erzaldi Rosman – Yuri Kemal,” ujar Husin.
Lanjut Husin, walaupun berita acara rapat pleno terbuka tidak ditandatangani oleh salah satu saksi dari pasangan calon nomor urut 1. Hasil rapat pleno terbuka ini tetap disahkan.
“Bagi Paslon yang tidak terima dengan hasil rapat pleno terbuka ini, masih ada waktu 3 x 24 jam, jika ada pihak yang ingin menggugat hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. KPU Babel siap melayani dengan baik semua materi yang diajukan oleh tim dari pasangan calon,” katanya. (*)