KILASBABEL.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang masyarakat menggunakan petasan sebagai euforia malam tahun baru nanti.
“Petasan tidak boleh kemudian tetap jangan melanggar norma agama, asusila dan norma hukum,” Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, Kamis (26/12/2024).
Menurut Hendro, untuk kembang api boleh digunakan, namun tidak dengan petasan bunyi yang keras.
“Kembang api boleh, petasan jangan. Kalo meledak itu berbahaya itukan dorr membahayakan jiwa orang yang berdagang maupun masyarakat yang menggunakan,” katanya.
Terkait hal ini, ibu rumah tangga, Neneng setuju jika pesta petasan ditiadakan dalam merayakan malam tahun baru karena dinilai berbahaya dan mengganggu.
“Petasan ini kan sangat berbahaya dan mengganggu terutama bunyinya yang keras berbahaya bagi orang tua maupun anak kecil,” kata Neneng. (*)