KILASBABEL.COM – Dengan berakhirnya Tahun 2024 dan juga ditandai dengan pembentukan Kementerian baru yang mana sebelumya Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan Unit Eselon I dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang menjadi Kementerian tersendiri bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menjadikan hal tersebut sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di sepanjang tahun 2024, untuk menuju Imigrasi Pangkalpinang Semakin PASTI serta Imigrasi Pangkalpinang yang BRILIAN, Bersih, Ramah, Integritas, Lugas, Inovatif, Akuntabel dan Nyaman, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengadakan Press Release terkait capaian kinerja lembaga tersebut selama Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, (31/12/2024).
Pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Aditya Putra Ramdho selaku Kasi Lalu Lintas Keimigrasian menyebutkan bahwa berdasarkan data penerbitan paspor hingga tanggal 30 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menerbitkan sebanyak 15.386 dengan rincian sebanyak 7.701 Paspor biasa dan 7.685 Paspor Elektronik.
“Penerbitan paspor hingga tanggal 30 Desember 2024 menurut data kami telah diterbitkan sebanyak 15.386 paspor, dengan rincian 7.701 penerbitan paspor biasa dan 7.685 penerbitan paspor elektronik,” ucapnya.
Sementara untuk Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wahyu Purwanto selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 tercatat kegiatan koordinasi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) telah dilaksanakan sebanyak 5 kegiatan yang mana sama seperti tahun sebelumnya, dan untuk TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) dilaksanakan sebanyak 7 TAK, dan tindakan Pro Justicia sebanyak 1 orang untuk tahun 2024.
“Sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 tercatat kegiatan koordinasi TIMPORA dilaksanakan sejumlah 5 kegiatan yang mana sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 5 kegiatan, berdasarkan jumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) sampai dengan 30 Desember 2024 terjadi sebanyak 7 TAK, berkurang 4 TAK dari tahun 2023 yang mencapai 11 orang, dibandingkan tahun 2023, TAK ini mengalami penurunan sejumlah 36%, sementara itu tindakan Pro Justicia pada tahun 2024 sebanyak 1 orang yang mana pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada pro justicia terhadap orang asing,” jelas Wahyu Purwanto.
Untuk Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Selamet Sutarno yang menjabat sebagai Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyebutkan bahwa terjadi penurunan angka sosialisasi keimigrasian pada tahun 2024 dengan persentase -50% dari tahun sebelumnya, hal ini menurutnya dipengaruhi oleh DIPA yang diberikan kepada mereka untuk tahun 2024.
“Ada penurunan pada data sosialisasi keimigrasian, hal ini tidak terlepas dengan DIPA yang diberikan, kita mengadakan sosialisasi berbasis dengan anggaran, untuk target sosialisasi keimigrasian kepada siapa saja kita berikan sosialisasi keimigrasian, misalnya terkait perkawinan campuran kewarganegaraan, disitu telah ditentukan batas waktu untuk anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraannya, selain itu kita juga mendukung Tusi bagian pelaporan orang asing, kita sampaikan kepada perusahaan dan tempat inap ataupun pihak yang memberikan pekerjaan kepada orang asing untuk melaporkan melalui aplikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang,” jelas Selamet.
Selanjutnya untuk DIPA dan Realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang merealisasikan penyerapan anggaran sebesar 99,85 %, yakni menembus angka Rp.14.391.653.595 dari DIPA yang ada pada angka Rp.14.412.835.000, dan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berhasil mendapatkan capaian sebesar 220% dengan perolehan PNBP sebesar Rp.11.069.440.000, dari target awal sejumlah Rp. 5.023.961.000.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai beberapa resolusi untuk tahun 2025 yang akan datang, antara lain pihaknya akan memastikan Implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
“Yang akan kami laksanakan di Tahun 2025 yang pertama yakni memastikan Implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA, kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang, hal ini juga sudah kami lakukan di tahun 2024 melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat,” ungkap Alimuddin.
Alimuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.
“Yang berikutnya di tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU no 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang itu juga menambahkan bahwa akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2025,” pungkasnya. (nuggi3)