KILASBABEL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Angka ini tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu ada 11 WNA dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, A.H. Jafar, mengatakan , WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yaitu 4 warga Thailand, 2 warga Republik Rakyat Cina (RRC), dan 1 warga Singapura.
“Berdasarkan Jumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sampai dengan 30 Desember 2024 terjadi sebanyak 7 TAK, berkurang 4 TAK dari tahun 2023 yang mencapai 11 orang,” kata Jafar, Selasa (31/12/2024).
Selain deportasi, Imigrasi Pangkalpinang juga menjatuhkan penangkalan terhadap WNA yang dideportasi. Hukuman ini melarang mereka masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Pada tahun 2024 ini, Imigrasi juga melakukan tindakan Pro Justicia kepada 1 orang WNA yang melanggar TAK. Dimana pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada pro justicia terhadap orang asing.
“Satu orang yang Pro Justicia ini sudah menjadi tersangka melanggar pasal keimigrasian, tidak memiliki visa dan dokumen perjalan,” ucapnya.
Ia menuturkan, Imigrasi Pangkalpinang turut melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan mengencarkan operasi bidang keamanan meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidanan keimigrasian.
“Sejauh ini kita melakukan berbagai pengawasan administrasi, seperti melihat permohonan visa dan lainnya, melakukan pengawasan lapangan di wilayah pulau bangka, termasuk yang menjadi pintu masuk WNA dan kita juga melakukan pengawasan saiber melalui medsos,” katanya.
Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga melakukan penerbitan izin tinggal. Jumlah Penerbitan Izin Tinggal sampai dengan 30 Desember 2024 tercatat sebanyak 1.573 dokumen.
Angka ini juga mengalami penurunan sebanyak sebanyak 19 persen dibandingkan pada tahun 2023 yang menerbitkan 1.934 dokumen.
“Jumlah total orang asing 1.573 terdata ini ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, Affidavit, pendaftaran ABG dan MREP. Penurunan penerbitan izin ini juga ada pengaruhnya, ketikan warga asing yang bekerja di semelter, namun ketika perusahaannya di segel otomatis mereka juga tidak bekerja lagi,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Dakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu, mengatakan, sebanyak 7 WNA terpaksa dideportasi karena kasus overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan dan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan.
“Kasusnya yang dideportasi karena over stay yaitu tinggal di Indonesia melebihi jangka waktu yang di tetapkan yaitu lebih dari 60 hari jadi harus kita deportasi kita usulkan untuk di tangkal. Kemudian ada juga penyalahgunaan izin tinggal di yang di berikan mereka,” kata Wahyu. (*)