KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto akan diperiksa terkait dugaan suap penetapan PAW Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Benar, Sdr. HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).
Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan. Kemudian, eks Anggota Bawaslu, Agistiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, KPK belum memberikan informasi pasti terkait kehadiran dua saksi ini. “Yang bersangkutan (Wahyu) meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (2/1/2025).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu. Namun, penyidik meyakini Wahyu mengetahui penyidikan dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, siap menghadapi proses hukum di KPK. Demikian disampaikan menyikapi KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam video yang beredar, Kamis (26/12/024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya. (*)