Bandar Narkoba Jaringan Medan Diciduk Jajaran Polresta Pangkalpinan, 14 Kg BB Diamankan

oleh -73 Dilihat
Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers, Kamis (9/1/2025 di ruang Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pangkalpinang. (ist)

KILASBABEL.COM – Mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir ganja.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 24,275 kilogram.

Tersangka diketahui bernama Ibnu Firdaus alias Benu (29), warga Jalan Masjid Jamik Gang Kakao RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Namun setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka Ibnu ini bukan kurir, melainkan seorang bandar.

Ini terungkap setelah Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers, Kamis (9/1/2025 di ruang Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pangkalpinang.

“Pelaku ini adalah residivis yang sama, ganja juga. Tersangka ini bandar, bukan pengedar atau seperti yang diberitakan sebelumnya, ” tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto.

Gatot menjelaskan, ganja 14 kilogram itu bukan diantarkan kurir ke Pangkalpinang lalu diedarkan. Tapi, ganja ini langsung dijemput oleh tersangka dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka ini mengambil bareng keluar dari daerah, tepatnya di Medan. Jadi jaringan lintas provinsi. Kemudian dibawa ke Pangkalpinang dan diedarkan,” tegasnya kembali.

Ibnu warga Rangkui, Kota Pangkalpinang ini diringkus di rumah di daerah Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (2/1) pukul 21.00 WIB. Berawal menjadi seorang kurir hingga kemudian jadi bandar besar. Bisnis haram ini ditekuni pelaku sejak Mei 2024 lalu.

Ia menambahkan ganja ini dijual bukan diecerkan melainkan dijual per kilogram. Satu kilogramnya dijual Rp 10 juta.

“(Ganja) Dijual per kilogram, karena tersangka ini kan bandar. Satu kilogram harganya Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 1 juta,” jelasnya.

“Ini merupakan tangkapan terbesar Polresta Pangkalpinang, dalam lima tahun terakhir dengan barang bukti ganja 14 kilogram,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Ganja 14 kg disimpan tersangka di dalam hutan depan rumahnya, di Air Kepala Tujuh. Sedangkan beberapa ons lainnya ditemukan di dalam rumahnya, dengan total keseluruhan 14,275 kilogram.

“Tersangka IF alias Benu ini berperan sebagai kurir. Dia jaringan asal Medan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025) lalu.

“TKP kedua yakni di hutan tepat di depan rumah tersangka. Disana kita temukan 2 buah tas warna hijau tua, isinya 14 paket ganja ukuran besar yang dilakban. Setelah ditimbang berat kurang lebih 14 kilogram,” jelasnya.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.