Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025

oleh -59 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang digelar pada 27 Agustus 2025.

Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan, pelaksanaan Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025 sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah ditetapkan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka, yang mana pencoblosan dilaksanakan pada 27 Agustus nanti,” kata Sinarto sebagaimana dikutip dari rri.co.id, Jumat (10/1/2025).

Sinarto menjelaskan, tahapan awal pelaksanaan Pilkada Ulang akan dimulai Februari nanti, yakni tahapan perencanaan dan penganggaran.

“Kemudian penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, penetapan tata cara dan jadwal tahapan, hingga pembentukan PPK, PPS, serta KPPS dan seterusnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Babel, Deni mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU yang mengatur Pilkada Ulang untuk Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Hal itu sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Ulang tahun 2025,” ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.