KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sebanyak lima warga binaan beragama Konghucu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari Raya Imlek 2025.
Penyerahan Surat Keputusan RK Imlek ini diberikan secara simbolis kepada warga binaan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, Rabu (29/1/2025).
Kalapas Maman menyebut, sebelumnya jumlah warga binaan beragama Konghucu sebanyak 7 orang. Namun hanya 5 warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima RK Imlek 2025, sementara 2 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat.
Sedangkan, kata dia, pemberian remisi ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Untuk remisi 15 hari ada dua orang, remisi 1 bulan ada dua orang dan remisi 1 bulan 15 hari satu orang,” kata Maman.
Maman mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, ia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah warga binaan terima selama di Lapas Narkotika Pangkalpinang dapat membangun kapasitasnya menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” harap Maman.(eno)