KILASBABEL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit laporan penggunaan dana Pilkada Kabupaten Bangka 2024 pada awal Februari 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Romlan Ardie mengungkapkan, audit ini dilakukan setelah masing-masing pengguna anggaran menyerahkan laporan menggunaan anggaran termasuk silpa atau sisa anggaran kegiatan Pilkada 2024.
“Untuk pemeriksaan dari BPK itu tanggal 3 Februari termasuk dana partai politik,” ujar Romlan Ardie, Kamis (30/1/2025).
Romlan Ardie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan silpa Pilkada 2024 dari pengguna anggaran, yakni KPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka, Polres Bangka dan Kodim 0413/Bangka.
“Semuanya sudah melaporkan KPI, Bawaslu, TNI dan Polri sudah melaporkan jadi total keseluruhan silpa Rp8.392.726.517. Untuk KPU masih di rekening KPU begitu juga Bawaslu masih di rekening Bawaslu dana silpanya,” ujar Romlan.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Basuni mengatakan, anggaran yang terserap untuk kegiatan Pilkada 2024 sebesar Rp23,1 miliar dengan silpa sebesar Rp5,1 miliar. Basuni juga menggambarkan garis besar penyerapan anggaran dana hibah Pilkada 2024.
“Secara garis besar bisa saya kalkulasikan seperti untuk honorarium pemilihan yang paling besar menyerap sekitar Rp9 miliar lebih lalu untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan itu ada Rp13 miliar lalu untuk operasional administrasi perkantoran sekitar Rp5 miliar,” ujar Basuni.
Pada Pilkada ulang 2025 ini, KPU Kabupaten Bangka mengusulkan anggaran sebesar Rp26 miliar sedangkan Bawaslu Kabupaten Bangka mengusulkan anggaran sebesar Rp6,5 miliar. (*)







