KILASBABEL.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Nasapta memastikan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak pernah menyetujui adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertimahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“DPRD Babel tidak pernah menyetujui ada pembentukan pansus untuk menghitung ulang kerugian negara sebesar Rp271 triliun itu karena ini ranah hukum sehingga banyak hal yang harus di pertimbangkan,” tegasnya di Pangkalpinang, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan DPRD Babel menyatakan tidak pernah menyetujui pembentukan pansus hanya untuk menyelidiki persoalan kerugian Rp271 triliun tersebut karena banyak hal yang menyebabkan pansus belum bisa terbentuk.
Dan jika pansus bisa dibentuk, tidak harus urgensi untuk mengeluarkan Peraturan daerah (Perda), apalagi terkait kerugian negara Rp271 triliun itu karena ada aturan hukumnya dan DPRD Babel selalu berhati-hati menanggapi persoalan ini.
Terkait persoalan pertimahan, di Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan Peraturan Pemerintah (PP) bahkan UU minerba jelas menjadi acuan untuk tata kelola pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung.
“Tidak harus segera kita membuat pansus, jika pun diperlukan ada mekanismenya. Kita harus tetap berhati-hati karena kita selalu melihat perkembangan dan tidak ada yang harus diburu-buru juga mengingat persoalan timah ini sudah sejak dulu,” tutup Edi. (*)