KILASBABEL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan polres/ta jajaran mengungkap 71 kasus narkoba dengan 79 tersangka selama Januari 2025. Barang bukti narkotika itu diperkirakan bernilai Rp 7.397.300.000,-.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, 79 orang terdiri tersangka dari 75 laki-laki dan 4 perempuan dan didominasipekerjaan buruh harian dan pekerja swasta.
Peran para tersangka sebagai bandar, kurir dan pengedar narkotika. Adapun barang bukti berupa shabu sebanyak 5.146,16 gram (5,1 kg), ganja 14.286,96 gram (14,2 kg), extasy sebanyak 1.891 butir.
“Jiwa yang terselamatkan jika 1 gram sabu atau ganja dapat digunakan oleh 5 orang pengguna atau pemakai narkotika, dan 1 butir extasy digunakan oleh 1 orang pemakai maka jiwa yang terselamatkan sekitar 106.620 jiwa,” kata Fauzan, ketika konfrensi pers, Rabu (5/2/2025).
Fauzan mengungkapkan, modus operandi para tersangka membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady mengatakan, para tersangka ini dengan iming-iming yang menggiurkan sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan.
“Ini sangat berpengaruh bagi generasi muda kita, khususnya masyarakat Babel dimana merusak kesehatan bahkan menimbulkan kematian bagi para pecandu,” kata Slamet.
Ia mengungkapkan, sebagian barang bukti itu didapatkan dari luar Bangka Belitung dengan jaringan tertentu. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkapkan tersangka lainnya.
“Para tersangka kami gunakan tutup kepala, karena kami masih mengembangkan beberapa perkara hingga putus perkara ini, namun masih dalam tahap pencarian DPO, dan pendalaman pemeriksaan baik forensik maupun digital,” katanya. (*)