KILASBABEL.COM – Kabar perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih menguat setelah 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.
“Ya kalau menurut kita sih, itu menjadi haknya Presiden ya untuk mengevaluasi. Termasuk menilai para pembantu,” ujar Zulfikar dikutip, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan kinerjanya. Dalam rapat kerja terakhir Komisi II DPR dengan mitra kerja, kinerja kementerian dinilai cukup baik.
Ia menyebutkan pihak mitra kerja, terutama Kementerian ATR/BPN, telah menunjukkan respons yang sigap terhadap persoalan yang muncul belakangan ini. Menurutnya, evaluasi ini juga mencakup beberapa lembaga penting seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Ia mengatakan, lembaga-lembaga tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai target pada tahun 2024, serta mulai menyusun rencana kerja 2025. “Yang jelas sih kita berharap ke depan para Menteri bekerja dengan lebih baik,” kata Zulfikar.
Ia menilai, program pemerintahan sudah terstruktur dan harus dijalankan secara optimal. Menurutnya, Prabowo harus memilih menteri yang mampu merealisasikan kebijakannya agar hasil benar-benar dirasakan masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para menteri. “Apapun yang terjadi dalam hal ini anggaran berapapun, mereka akan tetap bekerja mewujudkan apa yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Namun, ia menekankan, efisiensi anggaran jangan sampai menghambat pencapaian kebijakan dan pelayanan birokrasi. Pemerintah disebut telah menerima masukan dan sedang mengevaluasi dampak efisiensi tersebut.
Untuk itu, menurutnya, keberhasilan pemerintahan bergantung pada pemilihan menteri yang tepat. “Tentu kalau bagi Presiden, angkat orang yang tepat, yang qualified untuk bisa melaksanakan yang sudah mau dikerjakan,” kata Zulfikar, menegaskan. (*)





