KILASBABEL.COM – Deddy Corbuzier menegaskan dirinya tak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Dia berjanji akan mengembalikan gajinya ke negara, untuk disalurkan ke masyarakat. Hal ini diungkapkan di unggahan story di Instagram @mastercorbuzier, Kamis (13/2/2025).
“Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil..Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil,” tegas Deddy yang bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo, dikutip Jumat (14/2/2025).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Kementerian Pertahananan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan mengatakan, pertimbangan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus di Kemenhan karena alasan kompetensinya. Dikutip dari CNN Indonesia, Donny menjelaskan Kemenhan menilai, Deddy Corbuzier yang diangkat sebagai staff khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Oleh Kementerian Pertahanan punya keahlian di bidang media sosial.
Namun di sisi lain, Donny juga turut menanggapi video Deddy Corbuzier yang sempat viral memarahi anak sekolah karena mengkritik isi menu program makanan bergizi gratis yang dibagikan. Menanggapi hal itu, Donny mengaku hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh pimpinan di Kemenhan. Donny juga menjelaskan anggaran melakukan penambahan staf khusus masih tersedia karena masih adanya anggaran untuk belanja pegawai.
Lantas berapa sebenarnya gaji Stafsus?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Perpres tersebut.
Apabila mengacu pada perpres tersebut, Deddy sebenarnya bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. (*)