Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Tuatunu Diciduk Polisi, Karyawan SPBUN Ketapang Jadi Tersangka

oleh -155 Dilihat

KILASBABEL.COM – Satpolair Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang. Solar bersubsidi tersebut diduga diangkut dari SPBUN PPI Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 ton solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku bernama Andi Octavian Dewindra (21), seorang Karyawan Administrasi SPBUN PPI Ketapang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan gudang penyalahgunaan BBM bersubsidi ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman. Saat ini, kata Riza, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang

“Sudah diamankan (barang bukti solar dan tersangka), saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riza, Minggu (16/2/2025).

Riza mengungkapkan, penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi tersebut dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Awalnya, kata Riza, sekira pukul 15.30 WIB, personel Gakkum Satpolair Polresta Pangkalpinang melihat sebuah mobil truck warna kuning dengan No lpol BN 8512 PR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBUN Ketapang dengan menggunakan jerigen yang di taroh dalam bak mobil

Kemudian, lanjut Riza, personel mengikuti mobil tersebut hingga ke gudang yang berada di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang. Setelah sampai di gudang, personel gakkum menemukan 4 tedmon yang berisikan BBM jenis solar, yang mana estimasi total BBM yang berada di gudang dan yang berada di bak mobil truck tersebut sebanyak 5 ton solar.

Selanjutnya, dikatakan Riza, personel langsung mengamankan Endi Rianpumu (33), sopir truk dan dua rekannya, Adam (18) dan Marsel (19).

Saat diinterogasi, tambah Riza, ketiga pelaku mengaku hanya diminta untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang menggunakan mobil truk No Pol BN 8512 PR ke gudang yang berada di Tuatunu.

“Selanjutnya mobil truk beserta tiga orang tersebut diamankan ke Mako Polresta Pangkalpinang,” beber Riza.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit truck warna kuning BN 8512 PR, 90 buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih 2.400 liter, tiga buah tedmond kapasitas 1.000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih 2.600 liter.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.