Iming-Iming Nyabu Gratis, Warga Pangkalpinang Ini Nekat Jadi Kurir Barang Haram

oleh -64 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Andre alias Amuk (43), nekat melakukan apapun demi dapatkan narkoba jenis sabu secara gratis. Akibat ulahnya itu, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pasalnya, dia dimanfaatkan bandar narkoba untuk mengantarkan sabu ke pembelinya. Namun beberapa minggu terakhir ini, pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu nekat menjadi kurir narkoba.

Akan tetapi belum genap satu bulan, akhirnya dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2,89 gram siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka Amuk diringkus pada Rabu (12/2/2025) lalu sekira pukul 18.00 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Kapten Suraiman Arif RT 002 RW 002 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tesebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba,” kata Raden, Senin (17/2/2025).

Mendapati laporan itu, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran kontarakan tersangka. Alhasil, pihaknya pun mendapati tersangka yang hendak mengantarkan paket ke pembelinya.

“Melihat itu, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka. Kita temukan satu buah tas selempang warna biru yang berisi satu bungkus sabu bening ukuran sedang dan 10 bungkus sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 2,89 gram,” ungkap Raden.

Selain sabu, lanjut perwira balok tiga itu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik strip ukuran besar, 8 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi 8 warna dan 1 buah tas warna biru.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Raden.

Lebih lanjut dikatakan Raden, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru menjadi kurir narkoba yaitu sejak awal Februari 2025 lalu. Bahkan tersangka baru dua kali mengantarkan sabu, yang mana sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar bernama Aming yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku nekat jadi kurir, karena demi bisa nyabu gratis. Sementara tersangka diminta untuk mengedar sabu di wilayah seputaran Kecamatan Bukit Intan,” pungkas Raden.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.