KILASBABEL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di wilayah Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pemuda tersebut bernama Fajar Ramadhan alias Jafar (26). Dia ditangkap polisi pada Senin (17/2/2025) sekira pujul 23.15 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Beluluk RT 12 Kelurahan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mendapatkan bayaran Rp1 juta untuk sekali beraksi.
“Selain uang, tersangka juga dapat upah pakai sabu secara gratis,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (18/2/2025).
Kepada polisi, ujar Raden, tersangka mengaku bekerja untuk seorang bandar bernama Jon yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan tersangka juga mengaku sudah bekerja dengan Jon sejak dua bulan terakhir ini. Dia ditugaskan Jon untuk mengedarkan sabu di wilayah seputaran Desa Batu Belubang.
Selama dua bulan terakhir itu, dikatakan Raden, tersangka sudah dua kali mendapatkan barang haram dari Jon untuk diedarkan. Terakhir, sabu tersebut diterimanya pada Senin (17/2/2025) yang diambilnya di Jalan Raya Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang sekira pukul 22.15 WIB.
“Jadi awalnya, tersangka merupakan seorang pecandu sabu sejak dua tahun ini , sehingga akhirnya membuat dia nekat menjadi kurir narkoba dua bulan terakhir. Saat mendapatkan barang pertama dari bandar Jon, tersangka sudah mendapatkan upah Rp1 juta dan sabu gratis, namun yang kedua ini baru bahan pakai yang diterimanya, karena keduluan ditangkap,” beber Raden.
Perwira balok tiga ini menyebutkan, penangkapan tersangka sebelumnya berawal dari laporan masyarakat. Tersangka kerap terlihat sedang transaksi sabu di wilayah Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi itu, lanjut Raden, pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka.
“Saat digeledah, kita temukan satu bungkus sabu ukuran sedang di atas lantai kamar kontrakan yang tersimpan di dalam satu buah kotak rokok merk surya dengan berat bruto 10,18 gram,” terant Raden.
Kemudian saat dilakukan dilakukan penggeledahan kembali, ditambahkannya,ditemukan satu buah tas warna orange yang didalamnya berisikan satu buah timbangan digital, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah potongan pipet plastik warna hitam, yang ditemukan dilantai kamar kontrakan.
“Saat kita interogasi, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka yang didapatkan dari Jon. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Raden.
Kini tersangka harus mengenakan baju orange tahanan dan mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dom007)