KILASBABEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penetapan tersangka baru oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel setelah menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka.
“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu (19/2),” kata Fauzan melalui keterangan rilis yang diterima, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan tersangka DW alias Weli diketahui berperan sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka awal berinisial S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu.
Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.
“Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelasnya.
Saat ini, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di Belitung Timur.
Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S selaku pemilik dari pasir timah itu tersebut.
Penetapan S sebagai tersangka diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim pada Minggu (2/2/25) sore. (SP)