KILASBABEL.COM – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini 24 Februari terkait sengketa Pilkada 2024 pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Babel.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Em Osykar mengatakan, apapun yang menjadi putusan hakim pleno MK, kami jajaran penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu siap melaksanakan putusan MK.
Ia menegaskan, apapun putusan MK nanti maka itulah yang harus dihargai karena ini proses demokrasi. Serta putusan MK sifatnya mutlak dan tinggi.
“Dan itu lah ranah hukum terakhir yang bisa ditempuh dan menjadi putusan yang harus dihormati semua pihak, masyarakat simpatisan dan kedua belah pihak yang bersengketa pada perselisihan hasil kemarin,” kata Osykar.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Babel.
Ketua KPU Provinsi Babel, Husin mengatakan, pihaknya siap menerima putusan MK pada 24 Februari nanti. Apabila dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU) atau tidak.
“KPU juga siap untuk melaksanakan sekalipun batas waktu hanya beberapa hari ku siap sesuai diputuskan TPS mana yang mereka gugatan,” kata Husin dalam konfrensi pers, Jumat (14/2/2025).
Demikian juga, lanjut Husin, jika tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) KPU Babel juga siap untuk melanjutkan rangkaian yang ada.
“Kami akan rapat pleno penetapan Paslon terpilih dan hasil pleno itu kita sampaikan ke pemerintah yang sesuai tingkatannya untuk pelantikan,” katanya. (*)