KPU Babar Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

oleh -128 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat TPS di Kecamatan Jebus.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pemilihan Kepala Daerah Bangka Barat.

Putusan dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya.

“Mempersiapkan Proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari  rri.co.id, Selasa (25/2/2025).

Darjiyono menyebutkan pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari MK mengenai putusan itu.

Diketahui, PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.