KILASBABEL.COM – Memasuki tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, KPU Kota Pangkalpinang laksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Perseorangan atau Independen.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar putra-putri terbaik yang ada di Kota Pangkalpinang dapat mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri menjadi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang tahun 2025 melalui jalur perseorangan atau independen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, saat membuka kegiatan Sosialisasi tersebut di Kantor KPU Kota Pangkalpinang pada Rabu, (26/2/2025).
Sobarian menyebutkan, dengan adanya sosialisasi ini putra-putri terbaik yang ada di Kota Pangkalpinang dapat mempersiapkan lebih awal terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang jalur perseorangan atau independen agar dapat memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
“Hari ini kita akan mensosialisasikan tentang tahapan dan syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen, kita sosialisasikan apa yang perlu dipersiapkan putra-putri terbaik yang ada di Kota Pangkalpinang, kita ketahui pada Pilkada kemarin hampir akan ada salah satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan namun syarat administrasi belum memenuhi syarat, oleh karena itu kita berharap kedepannya dapat diperhatikan poin-poin yang harus memenuhi syarat,” sebut Sobarian.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang tersebut menyampaikan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang tahun 2025 yakni harus mencapai angka dukungan sebanyak 16.433.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan syarat dukungan 10% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Pangkalpinang yakni sebanyak 164.330.
Selain itu, jumlah dukungan tersebut juga harus diperoleh dari sebaran 4 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Putra-putri Kota Pangkalpinang yang terbaik hari ini bisa menyiapkan berkas-berkasnya yaitu dukungan dari masyarakat dengan angka dukungan sebanyak 16.433 dari sebaran 4 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, hal ini perlu dipersiapkan segera agar nanti tidak terburu-buru, kita berharap putra-putri terbaik Kota Pangkalpinang bisa berpartisipasi untuk menjadi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen,” jelasnya.
Muhamad, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 8 Maret, dan proses penyerahan kelengkapan dokumen serta syarat-syarat dukungan dilakukan pada tanggal 9 sampai dengan 13 bulan Maret tahun 2025.
“Hari ini merupakan tahapan persiapan pemilihan kepala daerah ulang khususnya di Kota Pangkalpinang, pengumumannya akan dimulai pada tanggal 6-8 Maret dan proses penyerahan kelengkapan syarat-syarat nya dilakukan pada tanggal 9-13 Maret,” ungkap Muhamad.
KPU Kota Pangkalpinang melalui ketuanya, Sobarian, berharap agar nanti dari hasil Pilkada Ulang tahun 2025, masyarakat Kota Pangkalpinang dapat memilih pemimpin yang terbaik, tidak ada batasan untuk calon dari jalur independen menurutnya, siapapun dapat berpartisipasi jika memenuhi syarat.
“Kita berharap putra-putri terbaik kota Pangkalpinang bisa berpartisipasi untuk menjadi bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, tidak ada batasan untuk calon independen yang penting memenuhi syarat dukungan dari masyarakat dengan angka 16.433 dan tersebar di 4 Kecamatan, kita berharap tentunya dapat terpilih pemimpin yang terbaik, untuk pasangan calon yang mendaftarkan diri dari jalur partai politik kemungkinan di bulan Juni, nanti akan kita update kembali informasinya,” pungkasnya. (nuggi3)