Polsek Bukit Intan Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG 3 Kilogram di Air Mawar, Tiga Pelaku Diamankan

oleh -40 Dilihat
Tiga pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersama barang bukti yang diamankan Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram atau gas subsidi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini terungkap setelah adanya penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan pegoplosan gas elpiji oleh anggota Polsek Bukit Intan.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi meringkus tiga orang tersangka, perannya sebagai pekerja berinisial E, G dan H. Sementara dua pemilik dari tempat pengoplosan berhasil melarikan diri ketika akan diamankan polisi.

“Untuk identitas pemilik berinisial P dan H, warga Air Mawar pada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka,” kata Kapolsek Bukit Intan Kompol Alief Rahman Banyu Aji, Rabu (26/2/2025).

Kompol Aji pun menyebutkan, para pengoplos gas elpiji sendiri modusnya yaitu dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram dengan cara menambah stick dan es batu supaya berat setelah diisi.

“Jadi, mereka ini mengoplos dari gas 3 kilogram ke 12 kilogram, modusnya dengan cara menambah stick dan es batu ke dalam tabung gas, setelah dioplos agar terasa berat akan tetapi isinya kurang,” bebernya.

Selain itu, Kompol Aji juga membeberkan para tersangka mendapatkan gas elpiji 3 kilogram dari agen atau pangkalan yang saat ini masih dilakukan penyelidikan, terutama lokasi atau agen mana saja yang menjadi suplayer tersangka.

“Pengakuan tersangka dapat gas elpiji dari agen atau pangkalan, kita juga belum tahu dimana lokasinya tapi kita akan terus mendalami dan mengungkap kasus ini sampai tuntas, khususnya tersangka yang belum diamankan,” terang Kompol Aji.

Bahkan, kata Kompol Aji, bukan hanya tersangka saja yang berhasil diringkus dan diamankan, tapi ada barang bukti yang berhasil dibawa ke Mapolsek Bukit Intan, setelah adanya pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji.

“Untuk barang buktinya ada tabung gas 3 kilogram asa 28 buah, tabung gas 12 kilogram ada 60 buah, tabung 5 kilogram 5 buah, timbangan 30 kilogram 1 buah, es batu, stik besi, piber ikan berisikan es batu,” pungkas Aji.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang diamankan dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan /atau pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.