Cemarkan Nama Baik Dirut RSUD Depati Hamzah, TikTokers Cantik Ini Diamankan Polisi

oleh -132 Dilihat

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang yang belakangan ini sempat viral di media sosial.

Pelaku diketahui bernama Trie Lius Putri (26), seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Dia diketahui sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos yang membuat konten-konten negatif tentang Dirut RSUDDH Pangkalpinang.

“Ya benar, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025) di ruang kerjanya.

Riza mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan solihin GP Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Penangkapan pelaku, kata dia, dilakukan setelah korban yang merupakan Dirut RSUDDH Pangkalpinang melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

“Jadi setelah menerima laporan korban, Tim Cyber kita langsung melacak keberadaan pemilik akun dan didapatkan pelaku sedang berada di Pangkalpinang yang ternyata pelaku adalah seorang mahasiswi,” beber Riza.

Riza menyebutkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

“Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali,” tegas AKP Riza.

Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.

“Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa,” jelasnya.

Namun ketika disinggung apakah pelaku merupakan orang suruhan, Riza belum bisa memastikannya. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Yang jelas saat ini penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, kalau pun nanti ada tersangka baru akan kita beberkan ke media,” ungkapnya.

Riza mengaku bahwa saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

“Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik,” kata Riza.

Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.

“Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Riza.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.