KILASBABEL.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan sebanyak 81 warga Babel yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akan kembali ke tanah air dengan estimasi pada 17-19 Maret 2025.
Hal itu berdasarkan koordinasi Pemerintahan Provinsi Babel dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Babel Wira Purnama mengatakan, setidaknya ada 518 pekerja migran ilegal (PMI) Warga Negara Indonesia di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia dengan rencana dua skema.
Skema pertama Kementerian Luar Negeri dan P2MI berencana menyewa pesawat yang besar sehingga dalam sekali penerbangan atau skema kedua secara bertahap yakni mulai diberangkatkan pada 17,18 dan 19 Maret.
“Itu seluruh PMI ilegal yang bermasalah itu diangkut dipulangkan ke Indonesia ke Jakarta. Sampai di Jakarta mereka butuh waktu 3-4 hari untuk di-asasmen untuk dicari kronologisnya bagaimana mereka sampai ke sana (Myanmar). Asasmen itu dari kepolisian dan BIN,” kata Wira, Rabu (12/3/2025).
Wira menjelaskan, biaya pemulangan PMI bermasalah ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, untuk biaya pemulangan dari Myanmar ke Jakarta ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara dari Jakarta ke Bangka Belitung ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Babel.
“Dari Myanmar ke Jakarta itu pemerintah pusat, kemarin di pertemuan Ketua DPRD Babel mendiskusikan dengan Pj Gubernur untuk mendiskusikan sumber dananya,” ucapnya.
Sebelumnya , Pemprov Babel memastikan akan melakukan pencairan dana, guna pemulangan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar yang merupakan warga Bangka Belitung.
“Untuk pemulangan dari Myanmar ke Jakarta itu pusat, kalau dari Jakarta ke Bangka itu kita. Jadi informasi dari Dinas Tenaga Kerja, ada 81 orang jadi kita menyiapkan 81 orang ini,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bangka Belitung Fery Insani, Selasa (11/3/2025).
Ferry memastikan kebijakan tersebut, tidak melanggar aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ini dimungkinkan dan teknisnya sudah diatur oleh Dinas Sosial, secara aturan diperbolehkan. Nanti biayanya akan dirinci oleh Dinas Sosial lalu direview inspektur, dan dicairkan oleh Bakuda,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi edukasi, kepada para korban TPPO guna tidak kembali terjerumus dalam sindikat scammer online.
“Yang jelas dari Jakarta ke Bangka,lalu di inkubasi dua hari kita siap. Ini dana APBD murni, yang kita kembalikan melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT),” katanya. (*)