KILASBABEL.COM – Upacara Adat Perang Ketupat di Tempilang dan Pantiaw Ubi, saat ini sudah tercatat sebagai kekayaan intelektual dari Kabupaten Bangka Barat.”
“Saat ini sebanyak 8 (delapan) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka Barat telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” kata Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Kaswo, dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/3/2025).
Sementara, Kakanwil Kementerian hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang dan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat di Bangka Belitung. Kami berharap ada kebijakan pemda agar kekayaan intelektual komunal yang telah tercatat tsb dapat dipromosikan sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi Masyarakat setempat,“ ucap Harun Sulianto.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis. (SP)