DPRD Babel Dorong Kepastian Jumlah Korban TPPO

oleh -72 Dilihat
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Didit Srigusjaya (Jas coklat) menghadiri rapat bersama pemprov Babel. (Foto: dok Pemprov Babel).

KILASBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong, terkait kepastian jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Bangka Belitung yang berada di perbatasan Myanmar.

Terkini dari data Kementerian Luar Negeri, terdapat 68 warga Provinsi Bangka Belitung yang akan dipulangkan dari Myanmar ke Jakarta pada 17,18 dan 19 Maret 2025.

“Kita ke Kemenlu karena merekalah yang tahu, jumlah dan siapa saja yang dipulangkan. Informasinya dari Kemenlu total ada 68 orang, akan tetapi ini belum bisa dipastikan makanya mereka bilang akan mengkroscek kembali tapi Insyaallah datanya jika pun benar artinya totalnya 68 orang,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Senin  (17/3/2025).

Sebelumnya dari data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, terdapat 81 orang korban TPPO asal Provinsi Bangka Belitung.

Terkait data tersebut, Didit mengatakan akan melakukan pengecekan kembali dengan data yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kalau 68 orang pulang berarti sisanya belum tahu, makanya kita akan kroscek lagi dengan Kepala Dinas Kabupaten Kota. Tentunya karena mereka yang tahu, jumlah ini harus pasti karena menyangkut nyawa manusia dan tidak ada alasan pemerintah tidak hadir,” ucapnya.

“Kami tidak akan lelah mencari informasi sedetail mungkin, maka kita akan tanya lagi ke kabupaten kota yang membuka posko pengaduan terkait masyarakat kita yang ada di Myanmar,” katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana akan mengumpulkan sebanyak 81 warga Babel yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar setiba mereka di tanah air.

Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Babel Wira Purnama mengatakan, melalui anggaran di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Babel para PMI warga Babel itu akan dikumpulkan sebelum kembali ke rumah masing-masing untuk diberikan edukasi agar jangan sampai hal ini terulang kembali.

“Karena jangan sampai terulang kembali, karena dari sekian asal warga Babel ada yang sudah dua kali berangkat, maka jangan sampai terulang kembali hal-hal seperti ini,” kata Wira, Rabu (12/3/2025).

Wira menjelaskan, meskipun pekerja itu legal atau ilegal pemerintah baik pusat dan daerah wajib melindungi bahkan bahasa di undang-undang yakni mengurus kepulangan.

Sehingga, lanjut dia, setibanya mereka di Bangka Belitung rencananya akan dikumpulkan di Asrama Haji Kemenag Bangka Belitung.

“Ini yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, artinya nanti akan kami berikan edukasi pihak Imigrasi, Polda dari beberapa stakeholder akan kami undang memberikan edukasi supaya mereka tidak tergiur pekerjaan gaji besar kerja yang mudah, bahasanya tertipu lah,” ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.