KILASBABEL.COM – Pemerintah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih. Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menteri yang terlibat antara lain Menko Pangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, ada juga Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa, dan beberapa lainnya.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan target pembentukan koperasi ini harus tercapai dalam enam bulan. Untuk memperjelas tugas masing-masing kementerian, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden.
“Hari ini kita membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Intinya, ini harus bisa kita segera direalisasikan selambat-lambatnya 6 bulan, nanti setelah selesai, ini bisa rampung,” ucapnya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menko Pangan menyebutkan pembentukan koperasi ini akan didukung dana dari APBDesa dan pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Adapun skema pembiayaannya kata dia masih akan dirumuskan lebih lanjut.
Zulkifli menyebutkan proses pembentukan koperasi akan diputuskan melalui musyawarah desa. Kepala desa dan perangkat desa akan menentukan apakah membentuk koperasi baru atau menggabungkan yang sudah ada.
Zulkifli menegaskan kepala desa tidak perlu khawatir karena program ini untuk memajukan desa. Desa bisa memilih menggabungkan koperasi lama atau membentuk koperasi baru sesuai hasil musyawarah.
Menurutnya Koperasi Desa Merah Putih bertujuan menyerap hasil pertanian dan memotong rantai pasok sembako. Dengan cara ini, kebutuhan desa bisa langsung dipenuhi tanpa melalui tengkulak. (*)