Eks Wapincab dan Karyawan Bank Sumsel Babel Divonis Bebas

oleh -41 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setelah melaksanakan serangkaian proses persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, akhirnya memutuskan vonis bebas kepada mantan Pimpinan Cabang BSB Pangkalpinang, Moch Robi Hakim.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) di ruang Garuda PN Pangkalpinang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono, dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus mundur sekira satu jam kemudian.

Dalam amar putusan yang dibaca oleh Majelis Hakim menyatakan, bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dalam persidangan.

Diketahui sebelumnya dalam tuntutan  dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, bahwa JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT  Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejati Babel tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan masa hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain Moch Robi Hakim, Majelis Hakim juga membacakan putusan voni bebas kepada terdakwa lainnya yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Handika, dan Taufik

“Menyatakan bahwa terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Santoso Putra dan Handika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini sekaligus menutup persidangan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.