KILASBABEL.COM – Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan permohonan perizinan dokumen administratif dari badan usaha Indonesia Airlines. Dokumen yang dimaksud baik itu terkait pendirian perusahaan angkutan udara maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
“Hingga saat ini, kita belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines. Setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku,” kata PLT Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Hal ini, kata Lukman, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional.
“Sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119,” ucap Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. Dalam hal ini, Lukman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional,” kata Lukman. (*)