KILASBABEL.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan regulasi perlindungan anak dalam mengakses layanan digital. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo di Halaman Istana Merdeka, Jumat (28/03/2025).
Presiden mengatakan pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dampak digital untuk anak, yakni merusak masa depan anak. Oleh sebab itu Presiden menyetujui berbagai saran untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif digital.
Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang melindungi anak Indonesia. Meutya Hafid melibatkan berbagai pihak untuk meminta masukan terkait perlindungan anak Indonesia.
“Beberapa saat lalu, saya didatangi ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur. Menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Presiden Prabowo mengatakan teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Jika tidak diawasi dan kelola dengan baik maka akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak psikologi dan watak anak Indonesia.
Oleh sebab itu lahir lah PP Tuntas. PP Tuntas untuk melindungi anak bangsa, anak harus tumbuh kembang secara kreatif, sehat jiwa dan raga.
“Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, tumbuh secara sehat, jiwa dan raga, harus tumbuh menjadi manusia yang berani, optimis. Yang berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudara bangsa,” katanya. (*)