Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Tudingan Pungli dan Penganiayaan Warga Binaan oleh Akun TikTok Info Warga, Dedy Cahyadi: Semua Itu Fitnah! 

oleh -26 Dilihat
(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar hingga penganiayaan terhadap warga binaan yang beredar di media sosial TikTok.

Menurut Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IlA Pangkalpinang Dedy Cahyadi, semua dugaan tersebut tidak lah benar alias hoaks.

“Itu semua tidak benar, tidak pernah ada alias fitnah, hoaks,” tegas Dedy, Rabu (2/4/2025).

Sebelumnya, beredar kabar dalam sebuah akun TikTok Info Warga yang menuding Lapas Narkotika Kelas llA Pangkalpinang dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap warga binaan yang tak bayar kordinasi sewa handphone. Tak hanya itu, narasi yang di tulis di dalam TikTok tersebut bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah sarang pungli.

Dugaan ini secara tegas Dedy menyampaikan bahwa berita tersebut tidak lah benar yang hanya ingin menjatuhkan nama baik Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Kalau kami melihat ini sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan narasi yang tidak bersumber dan sengaja ingin menjatuhkan kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” tegas Dedy.

Dedy mengatakan, setelah munculnya info yang beredar tersebut pihaknya langsung mengecek ke semua blok hunian warga binaan. Nama warga binaan Amat Amrulloh yang disebut-sebutkan dalam TikTok tersebut tidak ada dalam data registrasi di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Tidak ada nama warga binaan kami atas nama Amat Amrulloh, sudah kami cek di data registrasi kami, tidak ada nama Amat Amrulloh,” ungkap Dedy.

“Dan kami juta tegaskan tidak benar di sini (Lapas Narkotika Pangkalpinang) sarang pungli, karena Lapas kami sudah meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dari Kemenpan RB, termasuk bersih dari pungutan liar tahun 2024. Dan tahun 2025 ini kami mempertahankannya,” tambahnya.

Sementara terkait penggunaan HP di lapas oleh warga binaan, lebih lanjut Dedy menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi tersebut.

“Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan HP dilarang dan kami sudah menyiapkan Wartelsuspas utk komunikasi warga binaan dengan keluarganya,” ujar Dedy.

Tak hanya itu, Dedy menambahkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat penguna akun sosial media agar jangan mudah percaya terhadap berita narasi yang belum tentu kebenarannya.

Kata Dedy, penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU 1/2024, KUHP, dan UU ITE. Di dalam UU 1/2024 Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Sedangkan di Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3).

KUHP Pasal 390 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta bagi pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

“UU ITE Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat merugikan masyarakat secara sosial, bahkan kerugian materiil dan inmateriil,” beber Dedy.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.