Gara-Gara Judi Online dan Narkoba, Pria di Pangkalpinang Tewas Gantung Diri

oleh -62 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Seorang pria berilnama Muk Phin (30), warga Jalan Ratna No 64 RT 001 RW 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Pria yang bekerja sebagai pegawai Toko Spare Part Motor itu diduga frustasi karena kecanduan judi online (judol) dan terindikasi penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini pun membuat geger warga setempat.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 04.10 WIB.

“Ya benar, ya korban nekat bunuh diri karena duduga kecanduan judol dan narkoba. Saat ini korban sudah dilakukan proses pemakaman oleh pihak keluarga,” kata Riza, Jumat (11/4/2025).

Riza menerangkan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, Tjhia Kim Jin. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB, ibu korban bangun tidur langsung menuju kamar mandi dan sontak melihat korban sudah dalam posisi tergantung di pintu teralis lorong belakang rumah menggunakan ikat pinggang berwarna merah.

Melihat kejadian itu, kata Riza, ibu korban langsung menghubungi kakaknya (paman korban). Selanjutnya, paman korban pun menyampaikan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar untuk meminta bantuan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara menurut keterangan ibu korban, dikatakan Riza, sebelum korban meningal dunia ,korban sempat meminta uang sebesar Rp500 ribu, yang mana uang tersebut akan digunakan korban untuk bermain judi online.

“Jadi korban sudah sering meminta uang kepada orangtuanya, bahkan apabila orangtuanya tidak memberikan uang tersebut, korban sering mengamuk dan merusak barang-barang di rumahnya,” beber Riza.

Tak cuma itu, lanjut Riza, korban yang kesehariannya bekerja di bengkel spearpart motor Pasar Pagi juga diketahui sering meminjam uang kepada rekan kerja, bahkan kepada bos tempatnya bekerja, sehingga ibu korban pernah diminta untuk membayar hutang korban kepada temannya.

“Korban sudah lama bermain judi online dan apabila orangtua tidak meberikan uang, korban sering menjual barang yang ada di dalam rumahnya untuk mendapatkan uang, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” ungkap Riza.

Lebih lanjut Riza mengungkapkan bahwa sebelum nekat gantung diri, korban sempat membuat surat wasiat untuk orangtuanya, yang mana di dalam surat tersebut korban meminta orangtuanya membayar hutang miliknya.

“Dalam surat itu, korban juga sempat meminta maaf kepada orangtuanya, lalu pamit dengan cara gantung diri,” terang Riza.

Lebih lanjut Riza menambahkan, korban juga diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika, sehingga kuat dugaan bahwa selain permasalahan judi online, korban juga masih pengguna aktif narkoba.

“Setelah mendapat informasi itu, Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Pangkalpina g melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti diantaranya ikat pinggang, HP korban dan surat wasit. Selanjutnya jenazah dibawa menggunakan ambulance Yayasan Sentosa menuju rumah duka Yayasan Sentosa untuk disemayamkan,” pungkas Riza.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.