Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Pasutri di Pangkalpinang Diciduk Polisi

oleh -59 Dilihat
Foto : Istimewa.

KILASBABEL.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) , Andre Yoga Pratama alias Yoga (20) dan Aurel ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah berpura-pura meminjam sepeda motor temannya, Tono (29) untuk membeli susu anaknya. Namun, alih-alih kembali, keduanya justru malah membawa kabur motor tersebut.

Pasutri yang merupakan warga Jalan Depati Hamzah Gang Merah Delima VII RT/RW 004/002 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini diringkus polisi pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Penginapan Kaisar Pangkalpinang.

“Saat ini, pelaku yang merupakan pasutri sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Sabtu (12/4/2025).

Riza mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Air Itam Gang Sinar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang.

Saat itu, kata Riza, korban yang sedang berada di kediaman orangtuanya, tiba-tiba didatangi pelaku Yoga dengan tujuan meminjam motor korban. Pelaku beralasan mau menemani istrinya ke ATM mengambil uang untuk membeli susu anaknya.

Kemudian, korban pun menemani pelaku ke rumah orangtua pelaku untuk menemui sang istri. Namun setiba di rumah orang tua pelaku, pelaku malah menyuruh istrinya pergi sendiri membeli susu. Sementara pelaku Yoga mengajak korban bercerita.

Tak lama kemudian, lanjut Riza, pelaku Yoga pun meminta korban untuk menunggu karena pelaku beralasan ingin membuat susu untuk anaknya.

“Namun setelah korban menunggu sekitar 40 menit, pelaku Yoga belum datang sama sekali, lalu korban pergi ke rumah orang tua pelaku, ternyata pelaku sudah kabur bersama istrinya dengan membawa motor korban. Sementara pengakuan orang tua pelaku, pelaku ternyata juga diketahui sudah membawa kabur lima unit motor rekannya,” beber Riza.

Lantaran motor tak dikembalikan, dikatakan Riza, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Berkat laporan tersebut, ditambahkan Riza, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pasutri tersebut.

“Pasutri ini diketahui sedang berada di Penginapan Kaisar Pangkalpinang. Kemudian tim menuju penginapan tersebut dan berhasil mengamankan istri pelaku yang bernama Aurel, sedangkan pelaku Yoga telah kabur dari penginapan tersebut,” ungkap Riza.

Selanjutnya, kata Riza, tim melakukan pencarian lebih lanjut dan mendapati informasi keberadaan pelaksanaan Yoga. Kemudian tim langsung menuju ke daerah Jalan mentok dan berhasil mengamankan pelaku Yoga tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, lebih lanjut dikatakan Riza, pelaku Yoga mengaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara awalnya mendatangi kediaman korban untuk meminjam motor. Kemudian korban mengantarkan pelaku pulang ke rumahnya di daerah Air Itam. Ketika sampai di rumah pelaku, pelaku meminjam motor untuk menjemput istrinya di rumah orang tuanya dan menemani istrinya ke ATM dengan alasan mengambil uang untuk membeli susu anak.

“Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ milik korban,” terang Riza.

Setelah itu, kata Riza, pelaku Yoga dan istrinya memawa motor tersebut ke rumah teman yang bernama Pazriyal yang berada di daerah Pemali Kabupaten Bangka. Dan keesokan harinya, pelaku Yoga meminjam HP Taufik, temannya Pazriyal untuk memposting motor tersebut lke Facebook untuk dijual.

Setelah beberapa hari, motor tersebut laku terjual kepada Joko seharga Rp3,1 juta. Setelah itu, uang hasil penjualan motor digunakan menebus HP merk Redmi A3 warna biru sebesar Rp650 ribu dan sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Setelah diintrogasi lebih dalam, ternyata pelaku Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pengelapan. Selanjutnya pasutri dan rekannya dan Joko beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah dengan nomor polisi BN 4695 DA, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BN 4298 PJ, satu unit HP merk Redmi A3 warna hijau dan satu buah tas hitam.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.