KILASBABEL.COM – Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah menyebut telah menyerahkan kasus sembilan tersangka penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur ke Kejari. Selain tersangka, kata dia, Polda Babel juga menyerahkan barang bukti timah 64 ton.
“Para tersangka itu berinisial SU alias Suyan, SU alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, JO, YB, TNA, AD dan NF. Selain itu, kami juga menyerahkan 9 truk yang digunakan untuk aktivitas penyelundupan pasir timah tersebut kepada Kejari” kata Kombes Fauzan, Senin (21/4/2025).
“Mereka rencananya membawa pasir timah dari lokasi di Kecamatan Gantung, dan Damar, Kabupaten Belitung Timur melalui pelabuhan tikus di Desa Danau ke Bangka Belitung. Selanjutnya mereka akan membawanya ke Jakarta,”kata Kombes Fauzan lagi
Kasus ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa adanya aktivitas truk yang mencurigakan. Dari sana, sebut Fauzan, pihaknya menindaklanjuti dan ditemukan aktivitas penambangan timah ilegal tersebut di Kecamatan Gantung, dan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (29/1/2025).
“Setelah kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan pasir timah tersebut. Kami berharap mereka dapat dihukum. Tentu saja sesuai dengan pasal-pasal yang kami kenakan, dimana hukumannya maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp 1 Miliar,” sebut Fauzan menambahkan. (*)