Pakar Dorong Hakim dan Pengacara dalam Kasus Suap Rp60 Miliar Dihukum Seumur Hidup

oleh -78 Dilihat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (net)

KILASBABEL.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) terhadap korporasi besar, layak dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa remisi. Menurut dia, peristiwa itu adalah bentuk paling ironis dari praktik korupsi karena terjadi di lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan.

Apalagi, dugaan suap senilai Rp 60 miliar atas vonis itu menyeret nama seorang hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suap tersebut diberikan melalui pengacara kepada hakim yang menangani perkara tersebut hingga semuanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung.

“Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi,” ujar Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, kata Fickar, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.

“Peristiwa ini sangat ironis bagi sejarah penegakan hukum, karena korupsi terjadi di tempat kejahatan korupsi diadili, karena itu hukuman yang paling adil adil adalah hukuman yang maksimal yakni seumur hidup, biarlah para hakim korup itu menanti akhir hayatnya di sel penjara,” ujarnya

Kelakuan pengacara yang terlibat suap juga tak lepas dari sorotan, lantaran suka flexing kekayaan di media sosial. Padahal, pada bersamaan, rakyat menghadapi tantangan ekonomi berat. Apalagi, mereka juga kerap menangani kasus-kasus besar dengan klien elit.

Di antaranya, kasus Arif Rachman Arifin sebagai anak buah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, mafia pajak Rafael Alun Trisambodo, Harvey Moeis sebagai suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang timah maupun Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK. Mereka semua deretan klien para advokat yang ikut ditangkap.

Dia pun mendorong hakim dan advokat itu dihukum berat. “Saya kira Tuhan pun marah karena mereka telah menjual nama Tuhan dalam perbuatan korupsi menerima suapnya. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa mereka tukar dengan demi ‘keuangan’ yang maha kuasa,” kata Fickar.

Menurut Fickar, bisa saja untuk mempertimbangkan hukuman mati kepada para pelaku. Mengingat, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, ia tak setuju jika diberikan hukuman mati.

“Ya boleh saja karena Pasal 2 Ayat (2) itu masih hukum positif yang berlaku, tapi saya tidak setuju hukuman mati karena itu haknya Tuhan dan setiap orang juga pasti mati, karena itu supaya sang koruptor itu merasakan hukuman dunia, maka biarlah dihukum seumur hidup tanpa remisi sampai mati sendiri,” katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, duo pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.