KILASBABEL.COM – Pengawasan kehalalan produk yang masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dapat dilakukan secara maksimal, agar permasalahan produk makanan non-halal tidak dijual sembarangan seperti yang ditemukan oleh BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat belakangan ini.
“Ini menjadi tugas pemimpin baru Pak Gubernur kita ya. Pemerintah Provinsi harus hadir dalam mengawasi dan memperketat masuknya makanan impor dari negara luar, sehingga kasus seperti jajanan anak marshmellow yang mengandung babi tidak dijual secara bebas,” ujar Direktur Halal Training Education Consulting (Haltec) Bangka Belitung, Nardi Pratomo, Rabu (23/4/2025).
Menurut Nardi Pratomo, pemerintah harus dapat mengoptimalkan jajarannya bersama tim pengawasan dilapangan, sehingga peredaran produk makanan non-halal dapat dideteksi sedini mungkin dan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Kita harapkan kepada Bapak Hidayat Arsani ini menjadi konsen untuk halal, karena ini pengaruhnya kemana-mana luar biasa, karena kalau kurang terjaga apalagi produk-produk di Bangka Belitung ini kami lihat dilihat lapangan banyak dari China, Vietnam, Filipina, Taiwan yang merupakan negara-negara yang perkembangan babinya banyak sekali ini harus di jaga dan marshmellow ini terbuat dari gelatin (tulang hewan) yang dikhawatirkan tulang hewan non halal tersebut,” ucap Nardi Pratomo.
Dalam pengawasan ini, pihak Haltec Babel siap bersama Pemerintah Provinsi untuk rutin terjun kelapangan memantau produk-produk dari luar yang masuk ke daerah.
Sementara itu, masyarakat Sungailiat Toni mendukung penuh jika dilakukan secara rutin pengawasan produk dari luar yang masuk ke daerah. Hal ini selain dapat mencegah kerugian pada konsumen, juga dapat menghilangkan kekhawatiran saat berbelanja.
“Sangat setuju kalau pengawasan ini diperketat. Kita tidak ingin kasus yang sama terjadi lagi dan tidak ingin kecolongan. Bahkan kita sangat khawatir karena produk yang tersertifikasi halal pun masih ditemukan zat atau bahan dari babi,” kata Toni. (*)





