Bandara Hanandjoeddin Kembali Berstatus Internasional, Wabup Belitung Sampaikan Pesan Ini

oleh -83 Dilihat
Bandara Internasional HA.S. Hanandjoeddin Belitung. (Foto : Arif/RRI).

KILASBABEL.COM – Bandara HA.S. Hanandjoeddin di Kabupaten Belitung resmi kembali berstatus bandara internasional. Perubahan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025.

Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menyambut baik penetapan tersebut. Ia mengatakan rasa syukur atas perubahan status Bandara Hanandjoeddin, namun menekankan perlunya langkah cepat untuk berbenah agar status tersebut berdampak nyata bagi daerah.

“Alhamdulillah dengan penetapan ini kita bersyukur. Namun bukan hanya status saja yang internasional, kita harus berbenah supaya percepatan pembangunan lebih cepat,” kata Syamsir, Minggu (27/4/2025).

Menurutnya, perubahan status ini harus diiringi kolaborasi erat antara pemerintah kabupaten dan provinsi, mengingat Bandara Hanandjoeddin menjadi kebanggaan bagi Bangka Belitung. Ia juga berharap PT Angkasa Pura dapat mempercepat perbaikan dan pengembangan bandara, termasuk peningkatan estetika bangunan terminal yang dinilai masih perlu dibenahi.

“Kami harapkan Angkasa Pura segera memperbaiki bandara, minimal bangunannya bisa seperti Bandara di Pangkalpinang sekarang. Bangunan lama kurang estetika, pengembangan lain juga harus dipercepat untuk menyambut kedatangan tamu,” ujarnya.

Syamsir menambahkan, bersama Bupati Belitung, pihaknya kini tengah memetakan langkah-langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur pendukung dan membuka peluang investasi demi percepatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Belitung akan mendorong peningkatan jumlah penerbangan domestik, terutama rute Jakarta, Pangkalpinang, dan Palembang. Untuk rute internasional, pemerintah daerah dan provinsi akan bersama-sama membahas potensi pembukaan kembali penerbangan ke Singapura, serta peluang charter flight dari China maupun rute baru domestik dari Bali.

“Harus sama-sama, karena ini bukan perjuangan satu pihak saja, tetapi kolaborasi pemerintah daerah dan provinsi agar Belitung bisa berkembang lebih cepat,” tutup Syamsir.

Sebagaimana tercantum dalam KM 26 Tahun 2025, bandara yang ditetapkan sebagai internasional wajib memenuhi syarat keselamatan, keamanan, pelayanan, serta membentuk unit kerja kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.