KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG -Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, merespon dan menanggapi atas aduan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan timah ilegal di beberapa wilayah Kota Pangkalpinang.
Seperti diberitakan kilasbabel.com sebelumnya, terkait aduan atau laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas atau kegiatan penambangan timah ilegal di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, yang mana wilayah tersebut merupakan wilayah hukum kota Pangkalpinang.
Unu Ibnudin menyebutkan, kegiatan penambangan timah ilegal selama ini memang selalu berpindah-pindah dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Baik pak, terima kasih atas laporannya, respon kami atas pengaduan masyarakat selama ini sudah kami tindaklanjuti tetapi kegiatan tersebut selalu berpindah-pindah dan sembunyi-sembunyi,” ungkap Unu Ibnudin saat menanggapi pertanyaan dari kilasbabel.com, Senin (28/4/2025).
Unu Ibnudin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak terkait lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan DPRD Kota Pangkalpinang untuk menyiapkan mekanisme yang bisa menghentikan kegiatan penambangan timah ilegal tersebut secara permanen.
“Rencananya kami akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda kota Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk mempersiapkan mekanisme terbaik yang bisa menghentikan kegiatan penambangan timah ilegal tersebut,” jelas Unu Ibnudin.
Pj Wali Kota berharap kedepannya masalah tersebut dapat teratasi dan tidak ada lagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban di kota Pangkalpinang.
“Semoga masalah ini bisa teratasi, dan hal-hal yang mengganggu serta merugikan masyarakat dan pemerintah kota Pangkalpinang tidak terjadi kembali, juga tidak ada lagi perbuatan melanggar yang mengganggu ketertiban kota Pangkalpinang,” harapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kota Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Unu Ibnudin juga meminta dukungan masyarakat kota Pangkalpinang agar pihaknya dapat mengemban tugas dengan baik dalam hal menjaga ketertiban yang ada di kota Pangkalpinang.
“Mohon maaf belum seluruhnya masalah yang ada di kota Pangkalpinang dapat teratasi, saya sampaikan salam dan mohon doa serta dukungannya kepada masyarakat untuk kami dapat mengemban tugas dengan lebih baik lagi guna mewujudkan kebaikan dan ketertiban yang ada di kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(nuggi3)